LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Ketua DPC GRIB Jaya Pematangsiantar, Pangeran Harahap melalui Bidang Hukum Organisasi melaporkan akun Facebook milik Fredi Simajuntak yang diduga membuat postingan tulisan dan terindikasi menghina atau mencemari nama baik organisasi GRIB Jaya Kota Pematangsiantar.
Dan hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat terhadap pandangan pada Organisasi DPC GRIB Jaya Pematangsiantar, maka terkait hal tersebut Pangeran Harahap sebagai Ketua DPC mengambil sikap tegas dengan langsung melaporkan pada pihak Polres Pematangsiantar supaya dapat memprosesnya secara hukum.
Menurut Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Pematangsiantar (Ramot Saragih), hal dugaan pencemaran nama baik organisasi dan penghinaan tersebut telah dilaporkan pada Polres Pematangsiantar dengan nomor STPL: LP/B/588/XI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
“Kami juga sebagai kuasa hukum dari organisasi DPC GRIB Jaya Pematangsiantar telah menyampaikan seluruh alat bukti, maupun alat bukti pendukung untuk memproses laporan tersebut kepada Polres Pematangsiantar,” Ujar Ramot Saragih.
Sedangkan Ketua DPC GRIB Jaya Pematangsiantar, Pengeran Harahap saat ditemui di Sekretariat DPC GRIB Jaya, Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa hal tersebut sangat disayangkan dan meminta Kapolres Pematangsiantar dapat bergerak cepat melakukan proses pada laporan yang telah diberikan kuasa hukum.