LimasisiNews, Jakarta (DKI) –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga orang oknum Petugas Penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/01/2023).
Tiga Penyelenggara Pemilu tersebut di antaranya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu. Seorang lagi adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F. Sarumaha.
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.
Khusus untuk Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.