Erma menjelaskan barang bukti tersebut total 543.37 gram narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka, 1 tersangka di antaranya berusia di bawah umur.
“Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25)”, ungkap Erma.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Arifin/ed. MN