LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (30/08/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M., dan turut dihadiri Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Dukuh Sanggrahan.
Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 Laporan Polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan rincian 535.25 gram ganja dan 8.12 sabu,” ungkap AKBP Erma.