Kemudian tim subdit IV/Tipidter menemukan tujuh pasang plat nopol kendaraan dan sepuluh barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024.
Wirdhanto menyebutkan, pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. Pelaku AM melakukan aksinya setiap hari, kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter per hari di tampung menggunakan jerigen.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian BBM dijual untuk umum dengan harga Rp10 ribu, dengan keuntungan Rp900 ribu per hari,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, Polda DIY menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jerigen isi bio sola kapasitas 30 liter, empat buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, lima buah jerigen kosong, 10 barcode My Pertamina, satu buah saringan serta dua buah ember.
Pelaku AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Ar/Ed. MN