LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes. Pol. Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/03/2025).
Pelaku yang berinisial AM (41), warga Moyudan, Kabupaten Sleman, ditangkap Polisi, Jumat (07/03/2025) setelah melakukan aksi pengisian BBM bersubsidi dengan modus mengganti tangki mobil di SPBU Godean Sleman.
Kombes. Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kalau modus operandi pelaku membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU dengan menggunakan satu unit mobil jenis minibus Isuzu Panther warna hijau yang sudah dimodifikasi tangkinya.
“Tangki mobil tersebut telah diganti dari tangki aslinya volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti plat nopol kendaraan serta barcode-nya,” ungkap Wirdhanto, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/03/2025).
Sebelumnya, personel Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar. Kemudian pada, Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 15.00 WIB
Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Godean, Sleman, dan didapati satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau yang akan mengisi solar.