“Maaf Mas salah, Itu tiktok apa coba saya cek nya Mas,” katanya.
“Nanti saja kalau ketemu saya jelaskan saja mas,” lanjut Danang.
Sementara itu terpisah, terkait pemeriksaan Wabup Sleman, ditemui di kantornya, Kasipidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih mengatakan, terkait pemanggilan DM sebagai saksi, memang benar, namun kapasitasnya masih sebagai pribadi.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan masuk pra penuntutan. Untuk p manggilan Wabup, saat ini kapasitas sebagai pribadi,” kata Indra.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Sleman resmi menetapkan Lurah Kalurahan Trihanggo berinisial PFY dan seorang pengusaha berinisial ASA, yang menjabat sebagai Direktur PT LNG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD di wilayah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman beberapa waktu yang lalu.
AR