1. Mengamati perkembangan Covid-19 belakangan ini, bahwa telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina termasuk Indonesia sehingga diperlukan kewaspadaan agar Covid-19 tidak meluas.
2. Tenaga kesehatan medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan, adalah kelompok sasaran yang mempunyai resiko tinggi tertular Covid-19 akibat interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
3. Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota agar memastikan semua puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid–19, dan memastikan ketersediaan vaksin.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, dan ditembus kepada Menteri Kesehatan dan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI.
Rz/ed. MN