Limasisinews. com – Asahan (SUMUT)
Aktivitas tambang Galian “C” dilokasi areal hak Guna Usaha/HGU Perkebunan kelapa Sawit PT. Sari Persada Raya/(SPR) di desa Huta Bagasan Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara diduga melakukan aktivitas pengerukan batu coral secara ilegal.
Hal itu didapat berdasarkan hasil investigasi tim LSM Lima Sisi dilokasi tambang galian C milik PT. Sari persada raya/(SPR), diduga aktivitas galian “C” tersebut tidak mengantongi izin tambang dan mineral dari Kementerian ESDM.
informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar bersama LSM Limasisi yang melakukan penelusuran dan terjun kelokasi areal Galian “C” Jumat,15/10/202, berhasil menemukan beberapa alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengerukan batu coral dan dimuat langsung ke beberapa damtruk yang sudah stanbye, dilokasi juga terlihat tumbukan-tumbukan batu coral dari hasil pengerukan yang dilakukan oleh pihak, PT. Sari Persada Raya (SPR).
Ada pun lokasi tambang Galian batu coral yang dikelolah oleh Perkebunan kelapa Sawit PT. Sari Persada Raya, (SPR) tersebut berada di desa huta bagasan, Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. lokasi nya berdekatan dengan hutan lindung.Aneh nya aktivitas Galian “C” yang diduga milik PT SPR sudah bertahun- tahun beroperasi namun tidak pernah tersentuh hukum.
Ketua LSM, lima Sisi Arif Harahap mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran atas kegiatan Galian “C” Yang kami temukan, diduga kuat kegiatan tambang Galian “C” tersebut illegal/tidak memiliki izin. Ujar nya.
Arif Harahap juga menambahkan tekait kegiatan Galian “C” yang dilakukan oleh PT SPR selama ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
ia juga mencurigai pihak intansi-intansi terkait di kabupaten Asahan di duga bermain mata dengan pihak PT. Sari Persada Raya (SPR) terkait ijin tambang Galian C maupun soal perusakan lingkungan oleh PT. Sari Persada Raya,(SPR) di Kabupaten Asahan tersebut. Ujar nya.
Salah satu perwakilan masyarakat huta bagasan “BS”, ketika dimintai pendapat nya terkait galian “C” dan perusak lingkungan oleh kru media, Jumat, 15/10/202 sekitar pukul 18.10 wib berharap agar aparat penegak hukum khusus nya kepolisian poldasu segera melakukan sidak ke lokasi tambang Galian “C” tersebut, Jika tidak memiliki izin agar segera dieksekusi dan dilakukan penutupan tempat tersebut, karna dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang galian C selama ini sangat merusak lingkungan. ucap nya.
Terkait temuan diatas pihak LSM lima sisi akan segera melaporkan kegiatan tambang galian C ilegal milik PT SPR tersebut ke polda sumatera utara, serta akan menyurati kementerian ESDM dan kementerian kehutanan dan lingkungan hidup di Jakarta, ujar mantan sekretaris KNPI kota Pematang Siantar mengakhiri.
A.S.