LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home News

DiLahan HGU PT. SPR Diduga Beroperasi Tambang Galian “C” Ilegal, Poldasu diminta Turun Tangan.!!!

by Redaksi
16/10/2021
in News
21
SHARES
143
VIEWS

Limasisinews. com – Asahan (SUMUT)

Aktivitas tambang Galian “C” dilokasi areal hak Guna Usaha/HGU Perkebunan kelapa Sawit PT. Sari Persada Raya/(SPR) di desa Huta Bagasan Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara diduga melakukan aktivitas pengerukan batu coral secara ilegal.

Hal itu didapat berdasarkan hasil investigasi tim LSM Lima Sisi dilokasi tambang galian C milik PT. Sari persada raya/(SPR), diduga aktivitas galian “C” tersebut tidak mengantongi izin tambang dan mineral dari Kementerian ESDM.

informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar bersama LSM Limasisi yang melakukan penelusuran dan terjun kelokasi areal Galian “C” Jumat,15/10/202, berhasil menemukan beberapa alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengerukan batu coral dan dimuat langsung ke beberapa damtruk yang sudah stanbye, dilokasi juga terlihat tumbukan-tumbukan batu coral dari hasil pengerukan yang dilakukan oleh pihak, PT. Sari Persada Raya (SPR).

Ada pun lokasi tambang Galian batu coral yang dikelolah oleh Perkebunan kelapa Sawit PT. Sari Persada Raya, (SPR) tersebut berada di desa huta bagasan, Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. lokasi nya berdekatan dengan hutan lindung.Aneh nya aktivitas Galian “C” yang diduga milik PT SPR sudah bertahun- tahun beroperasi namun tidak pernah tersentuh hukum.

Ketua LSM, lima Sisi Arif Harahap mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran atas kegiatan Galian “C” Yang kami temukan, diduga kuat kegiatan tambang Galian “C” tersebut illegal/tidak memiliki izin. Ujar nya.

Arif Harahap juga menambahkan tekait kegiatan Galian “C” yang dilakukan oleh PT SPR selama ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

ia juga mencurigai pihak intansi-intansi terkait di kabupaten Asahan di duga bermain mata dengan pihak PT. Sari Persada Raya (SPR) terkait ijin tambang Galian C maupun soal perusakan lingkungan oleh PT. Sari Persada Raya,(SPR) di Kabupaten Asahan tersebut. Ujar nya.

Salah satu perwakilan masyarakat huta bagasan “BS”, ketika dimintai pendapat nya terkait galian “C” dan perusak lingkungan oleh kru media, Jumat, 15/10/202 sekitar pukul 18.10 wib berharap agar aparat penegak hukum khusus nya kepolisian poldasu segera melakukan sidak ke lokasi tambang Galian “C” tersebut, Jika tidak memiliki izin agar segera dieksekusi dan dilakukan penutupan tempat tersebut, karna dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang galian C selama ini sangat merusak lingkungan. ucap nya.

Terkait temuan diatas pihak LSM lima sisi akan segera melaporkan kegiatan tambang galian C ilegal milik PT SPR tersebut ke polda sumatera utara, serta akan menyurati kementerian ESDM dan kementerian kehutanan dan lingkungan hidup di Jakarta, ujar mantan sekretaris KNPI kota Pematang Siantar mengakhiri.

 

A.S.

Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Sleman DIY) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa melakukan panen padi dan percepatan tanam bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/