LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Menjelang perayaan Natal bagi umat Nasrani pakter (warung tempat menjual tuak, sejenis minuman keras beralkohol) yang remang-remang bersama wanita penghibur malah marak didapati di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Desa Bulusonik Kecamatan Barumun serta di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun.
Pakter remang-remang dengan suara musik yang keras hingga larut malam dilengkapi dengan wanita penghibur membuat warga setempat menjadi resah.
Warga berpendapat bahwa Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) diduga hanya numpang lewat.
“Bagaimana ini, bukannya selama ini Polres Padang Lawas gencar melakukan penertiban Perda miras dan tuak, namun kenapa, ya, di Sibuhuan, Bulusonik dan Hutalombang, kesannya penertiban Perda miras terkesan hanya numpang lewat, karena besoknya sudah buka lagi,” kata Darwin salah seorang warga Sibuhuan, Kamis, (14/12/23).
Darwin menambahkan, sekitar tiga minggu yang lalu Polsek Barumun Tengah juga telah melakukan penertiban pakter tuak di Desa Tobing Tinggi yang notabenenya tanpa musik dan wanita penghibur namun hingga kini menurutnya tuak sudah tidak didapati lagi pada warung di Tobing Tinggi.
Hasil investigasi wartawan di beberapa pakter remang-remang yang diduga sekaligus menjajakan wanita penghibur dengan modus pijat plus-plus beroperasi di seputaran Jalan Pejuang 45 Kampung Saroha, Lingkungan VI, Jalan Desa Batang Bulu Tanggal dan seputaran Desa Batang Bulu di belakang Kantor NU (Nahdatul Ulama) hingga ke Desa Bulu Sonik (tidak jauh dari kantor Polres Padang Lawas) dan di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun.
Dalam kesempatan itu wartawan juga sempat berbincang dengan salah satu wanita pelayan di pakter Ia mengatakan bahwa pengelola pakter berinisial TH memiliki 9 wanita penghibur dan kakaknya berinisial SH adalah pemasok tuak dan minuman keras jenis botolan di seputaran pakter remang-remang di Sibuhuan.
“Kalau pijat di sini ceweknya cuma 3 orang, Bang. Yang banyak ceweknya di pakter sebelah ada 9 orang. Ada juga yang masih usia 17 tahun dari Sidempuan. Kalau mau pijat langsung ke sana saja, Bang. Itu, lho, Bang, kafenya si Sandi, kakaknya pemasok minuman bir dan tuak ke pakter yang ada di Sibuhuan ini,” kata salah satu pelayan pakter remang-remang seputaran Sibuhuan, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Perihal maraknya miras dan tuak serta musik di pakter remang-remang seputaran Sibuhuan juga sempat dikeluhkan masyarakat ke Kapolres Padang Lawas saat melaksanakan Jumat Curhat di Mesjid An-Nur Sibuhuan pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu warga meminta agar Polres Padang Lawas bersama instansi terkait menutup dan menindak lokasi yang menjual minuman keras dan tuak di seputaran Lingkungan VI Pasar Sibuhuan yang sudah sangat meresahkan.
Seketika itu, Kapolres AKBP Diari Astetika, S.I.K. langsung merespon cepat keluhan tersebut dan berjanji segera menindaklanjuti dengan melaksanakan razia ke lokasi atau tempat yang menjual minuman keras yang telah meresahkan itu.
Pada kesempatan sebelumnya tepatnya pada Sabtu (28/11/2023) Polres Padang Lawas melaksanakan razia gabungan yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intel, Satnarkoba dan Sat Reskrim dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Nomor: SPRIN/435/X/PAM.3.3/2023.
Operasi KRYD dipimpin Pawas Kasat Samapta, AKP M. Husni Yusuf bersama Wakil Pawas, IPDA Feriko Susfanata dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas sekira pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Dalam keterangan tertulisnya Pawas AKP.M. Husni Yusuf menyampaikan sekira pukul 23.30 WIB para personil telah melakukan penindakan terhadap pemilik kedai tuak, Adi Hosan Hasibuan beserta pengunjung di Jalan Batang Bulu Tanggal dan menyita 3,5 karung tuak, 9 botol bir hitam, 25 botol bir putih.
Selanjutnya, personil Polres juga melakukan razia di kafe milik Torkis Hasibuan di Jalan Situmorang Padang Luar Sibuhuan, dan menyita 8 botol bir putih, 2 botol anggur merah, 2 derigen tuak dan 8 bungkus plastik tuak.
Pawas Kasat Samapta, AKP Husni mengatakan kegiatan KRYD dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas seperti premanisme, narkoba, minuman keras, perjudian dan tempat hiburan malam.
Berdasarkan investigasi wartawan di pakter remang-remang penjual minuman keras dan tuak lengkap dengan wanita penghibur yang diduga kuat sekaligus menjalankan praktek prostitusi dengan modus pijat plus-plus sudah dirazia Polres Padang Lawas dalam operasi KRYD dipimpin Pawas Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf, namun faktanya hingga hari ini pakter tersebut masih beroperasi.