LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Siapa yang tak ingin lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Peluang ini tentu sangat menggiurkan khususnya bagi para guru honor dan guru-guru yang sangat menginginkan agar gaji mereka setara dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun terhadap peluang ini, sikap waspada perlu ditingkatkan khususnya bagi mereka yang sangat berambisi menjadi PPPK karena disinyalir akan muncul calo-calo yang menjanjikan iming-iming bahwa mereka bisa merekomendasikan akan membantu untuk bisa lulus menjadi guru PPPK. Akan ada orang yang berani menghalalkan segala cara demi sesuap nasi, termasuk melakukan penipuan dengan modus (berkedok) iming-iming bisa membantu kelulusan menjadi PPPK, memanfaatkan situasi. Oleh karena itu, sekali lagi kepada semua pihak masyarakat, khususnya kepada para guru honor agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
Hal di atas juga diduga terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Sejak 2021 hingga 2023 ada 7 orang guru honor yang tidak lulus jadi PPPK yang diduga sebagai korban penipuan ‘calo‘.
Akibatnya, Dinas Pendidikan di Kecamatan Cilograng kini tercoreng nama baiknya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diduga ‘memangsa‘ para guru honor sehingga terjerat dalam perangkap bujuk rayu mereka.
Mirisnya lagi, aksi penipuan dengan modus janji lulus PPPK tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru PNS.
Setelah dikonfirmasi, ketujuh guru honor yang telah menjadi korban penipuan tersebut mengaku bahwa mereka bukan hanya kehilangan harapan menjadi PPPK tetapi mereka juga kehilangan atau mengalami kerugian materi karena mereka juga sempat menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ‘calo‘ si pemberi iming-iming tersebut.
Diduga, beberapa korbannya adalah guru honor yang selama ini bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Pasir Bungur. Mereka mengaku kalau masing-masing mereka diminta ‘uang kelulusan‘ dan mereka harus menyetor sejumlah uang di muka. Jumlah besaran uang yang sudah sempat disetor adalah Rp2,5 juta, Rp1,5 juta, Rp300 ribu, dan Rp200 ribu, melalui rekening si ‘calo‘.