LimasisiNews, Samosir –
Dalam rangka proses pencarian perangkat desa yang dilaksanakan oleh Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara beberapa hari yang lalu.
Diduga sepertinya ada main mata antara panitia dengan pesertanya, salah satu warga desa Sianting-anting meminta kepada kepala desa beserta pihak dari kecamatan agar meninjau kembali tahapan proses seleksi.
Hal itu disampaikan oleh D. Br Nainggolan kepada LimasisiNews Senin (30/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB salah satu warung di desa Sianting-anting.
“Saya sebagai warga desa Sianting-anting merasa sangat kecewa kepada panitia penjaringan penyaringan perangkat desa, (P3D) yang tidak transparan serta profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya”, tuturnya.
Sambungnya, kami warga Sianting-anting terutama dusun l meminta kepada Camat Pangururan agar ikut ambil ahli dalam situasi kekosongan perangkat desa kami ini, dan memang benar kami yang memilih kepala desa tapi sekarang kepala desa kami sudah tidak benar lagi cara kerjanya serta ambrul-adul (asal-asalan), dan jika pak camat, ada waktu tolong di cek ke lokasi,” harapnya
Ditambahkannya, semoga dengan hadirnya Camat bisa membuka rasa pedulinya sebagai pelayan masyarakat yang adil serta membuat kesejahteraan bagi kami masyarakat, begitu juga dengan para perangkat desa yang ada di desa Sianting-anting semoga juga tidak lupa dengan arti sumpah jabatan, yang mereka ucapkan ketika mereka dilantik menjadi anggota serta menjunjung tinggi sportifitas dalam mentaati peraturan yang mereka buat”, tutupnya
Catatan; Bukan ke Komisi Informasi tetapi ke kepolisian/Polri. Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Inilah proses yang harus dilewati untuk sampai ke sanksi pidana.
(RPS)