Namun anehnya ketika ingin menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan di KEK Sei Mangkel justru Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari F-PSTI yang memiliki legal standing nya teruji terlihat jelas dipersulit oleh pihak-pihak terkait dengan alasan-alasan yang tidak mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang digali oleh awak media dari beberapa sumber kredibel yang minta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan “Terkait serikat bongkar muat yang saat ini beroperasi dengan aman tanpa dokumen yang jelas di KEK Sei Mangkei diduga dibackingi oleh oknum pejabat di Pemkab Simalungun, Administrator, Pejabat di PT. Kinra, Oknum Kades, Pengurus SPBUN, dll bang, infonya mereka tiap bulan menerima upeti dari pengurus serikat bongkar muat yang sekarang.” ungkapnya.
“Makanya organisasi Serikat bongkar muat F-SPTI orang abang walaupun memiliki dokumen lengkap akan selalu dipersulit oleh oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja, Administrator, hingga oknum Pejabat di PT. Kinra dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
Mereka semua sudah bersekongkol itu bang, karna memang putaran uang bongkar muat di kawasan Sei Mangkei cukup besar dan sangat fantastis, hampir semua oknum oknum tertentu mendapat bagian disitu bang.” ucapnya.
Sumber lain menyebutkan, seorang Kades inisial ‘JMN’ yang merangkap jabatan karyawan dan Ketua SPBUN di PKS Unit Sei Mangkei merupakan salah satu orang yang mengkoordinir beroperasinya kegiatan serikat pekerja bongkar muat ilegal di KEK Sei Mangkei itu bang.
Kalau orang abang mau berhasil, mainkan terus bang, bila perlu naikan di banyak media dan viral kan ke Jakarta biar tahu Istana dan Kementrian BUMN bahwa didalam KEK Sei Mangkei marak beroperasi kegiatan bongkar muat ilegal yang diduga diback up oleh orang-orang dalam sendiri bang, terangnya.
Demi keseimbangan berita, awak media coba melakukan konfirmasi dengan Direktur PT. Kinra Edwar Ginting sebagai penanggung jawab pengelolah di KEK Sei Mangkei, melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Selasa (27/06/2023) sekira pukul 17:20 WIB terkait beroperasinya serikat pekerja bongkar muat yang diduga ilegal di kawasan Sei Mangkei tidak kunjung memberikan jawaban, dan terkesan alergi dengan konfirmasi wartawan.
Selanjutnya kru media melakukan konfirmasi dengan Kadis Tenaga Kerja Simalungun, Riando Parlindungan Purba S.Sos pada Rabu (28/06/2023) terkait adanya serikat pekerja bongkar muat F-SPTI yang legalitas tidak jelas dan tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun namun bisa bebas dan aman beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Sei Mangkei tidak menjawab pertanyaan yang subtansi, Riando hanya memberikan jawaban “Dimana beritanya gak bisa dibuka dan ia, mau nanya, itu siapa yang buat beritanya, karena ada juga masuk rilis itu ke aku selain yg kamu kirim.” ungkapnya kepada awak media.
RED/TIM