“Kami terbentur dengan regulasi, jadi tidak bisa secepat itu menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.
Warga melalui Dani Eko Wiyono mengungkapkan kekecewaannya karena kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga dilakukan oleh Dukuh Sanggrahan tersebut sudah bergulir kurang lebih dua tahun (akhir 2023-2025) namun belum juga ada tindakan tegas dari pihak Kalurahan.
Dalam audiensi kali ini, pihak Kelurahan melalui tim 5 yang di ketua oleh Carik Kalurahan Tegaltirto memberikan estimasi waktu selesai dalam penyusunan laporan pada tanggal 14-16 April 2025 ini dan penyampaian hasil laporan akhir pada tanggal 16 April 2025.
Seperti diketahui Kepala Dukuh Sanggrahan diduga telah melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan dana CSR sebesar Rp 100 juta yang awalnya dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan Joglo, namun sampai detik ini belum juga terealisasi (2023-2025).
Sesuai Perbup nomor 30 tahun 2022, Dukuh Sanggrahan dapat dikenakan ancaman atau sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
“Kalau di lihat Bukti-bukti Hermawan selaku Dukuh Sanggrahan telah melanggar aturan, dan sesuai Perbup nomor 30 tahun 2022 dapat dikenakan saksi berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian tetap. Jadi nanti kita tinggal menunggu semua dokumen dikumpulkan, namun secara garis besar saat ini Dukuh Sanggrahan telah melakukan pelanggaran,” ungkap Carik.
Selama ini sesuai keterangan warga, tidak ada itikad baik dari Dukuh Sanggrahan terhadap warga, Dukuh juga dinilai arogan. Warga tegas mendesak dan menuntut agar Dukuh Sanggrahan segera di pecat.
AR