LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkesan lamban dalam menyikapi keresahan warga, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, soal limbah abu serbuk kayu yang berterbangan kepemukiman warga yang disebabkan oleh PT Berkat Agung Semesta Jaya (PT BASJ).
Pasalnya, menurut informasi hingga hari ini Dinas LH Sergai belum ada melakukan tindakan soal limbah abu PT BASJ yang meresahan warga Desa Paya Pasir, Kadis LH Kabupaten Sergai Hedi Novria dianggap menurunkan tim atau stafnya yang diduga tidak berkompeten atau tidak ahlinya dalam mengatasi permasalahan limbah serbuk kayu tersebut.
Dari pengakuan Hedi Novria selaku Kadis LH saat dikonfimasi awak media, Senin (14/03/2021), Mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai hanya menurunkan Kasi Penegak hukum (Gakkum) semata.
Namun hingga saat ini setelah Kasi Gakkum turun kelokasi belum ada tindakan yang dilakukan DLH dalam mengatasi permasalahan limbah serbuk abu tersebut
Padahal permasalahan tentang serbuk abu kayu ini sudah sangat urgent bagi masyarakat. Untuk itu semestinya Hedi Novria juga menurunkan Tim ahli atau staf yang berkompeten membidangi permasalahan tersebut.
Sebab diketahui, Proses pengaduan itu semestinya dari Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi pemantauan dan bidang pengawasan. Tidak semestinya langsung ke Kasi gakkum.
Namun demikian, Jika Kasi gakkum sudah diturunkan berarti itu sudah langkah cepat. Maka itu, Apa hasil yang telah diperbuat kasi gakkum untuk mengatasi serbuk abu kayu yang meresahkan warga tersebut perlu dipertanyakan.
Jika di cermati, Aneh memang yang dilakukan oleh Hedi Novria selaku Kadis DLH ini, Sebab Staf yang membidangi tidak berikan izin untuk melakukan pengecekan atau pemantauan di lapangan secara keseluruhan.
Menanggapi hal itu, Hedi Novria selaku Kadis Lingkungan Hidup saat dikonfimasi awak media, Senin (14/03/2022) mengakui Jika dirinya hanya menurunkan Kasi gakkum semata.
Namun ketika ditanya Kenapa Staf yang membidangi tidak di berikan izin untuk turun Kelapangan (Pabrik PT BASJ red)?, Seolah tidak terima dengan pertanyaan awak media, Kadis LH ini menjawab semua itu adalah haknya atau kuasanya.
“Itu hak saya tidak menandatangi Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala bidang masing masing. Jangan bapak yang menyuruh saya” Ucapnya kepada awak media melalui telepon seluler.
(Mendrova)