Seiring berjalannya waktu hingga hampir dua minggu lamanya tindak lanjut laporan pemeriksaan belum terverifikasi.
Sebelumnya, Junianto Marbun sudah berulangkali menghubungi AIPDA Antonius Sinaga (Penyidik) untuk menanyakan hal ini namun dinilai tidak mendapat jawaban yang konsekuen dan selalu mengesampingkan laporan dengan alasan masih menumpuk berkas laporan yang sedang dikerjakan.
“Masih menumpuk berkas, Lae ku,” jawabnya.
Terakhir, komunikasi yang didapat melalui pesan WhatsApp pribadinya, “Lae sampaikan sama Baslan, tenang saja, diprosesnya perkaramu itu,” terangnya.
Hal ini memicu penilaian atas perilaku seorang penyidik menjadikan yang Institusi Polri tidak lagi mengayomi masyarakat melainkan melindungi para penjahat.
“Apalagi ini jelas jelas seorang wartawan yang membuat laporan karena ada ancaman terhadap dirinya. Hal ini tentu sudah melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dinilai tidak ditangani oleh pihak kepolisian bagi seorang jurnalis. Pada umumnya kita ketahui bahwa antara kepolisian dan wartawan itu adalah mitra. Ini benar-benar mencoreng nama baik kepolisian khususnya di daerah hukum Polres Dairi tegasnya.”
JM/Ed. MN