LimasisiNews, Pandeglang (Banten) –
Program Pembanguan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten di Kabuapaten Pandeglang di Cikesik, dan Kabupaten Lebak di Binuangen, dalam pelaksanaannya justru dinilai terjadi mal-administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Aditya Ramadhan, salah seorang aktivis muda di Lebak, Banten.
“Hal ini harus menjadi perhatian dan disikapi oleh APH (Aparat Penegak Hukum), karena anggaran untuk proyek tersebut sangat besar, sampai miliaran rupiah untuk program pembangunan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, dan kami duga terjadi ‘kongkalikong’ antara PPK, Konsultan, Pokja, dan Kontraktor,” Ujar Aditiya.
Peningkatan pembangunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dermaga Pelabuhan Muara Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Cikeusik Pandeglang, pengamatan kami variatif, ada yang 40 persen, 50 persen, dan maksimal di 70 persen. Nampaknya waktu pengerjaan sesuai kontrak tidak akan terkejar,” ujarnya Jumat (24/02/2023).
Pembangunan Docking tahap 2 yang dikerjakan oleh CV. Permana Anugrah dengan anggaran sebesar Rp660.891.800,- dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dari tanggal 23 September 2022 sampai 21 Desember 2022.
Pekerjaan pembangunan pabrik es batu yang dikerjakan oleh CV. Golden Perkasa dengan anggaran sebesar Rp4.825.515.000,- dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender dari tanggal 23 September 2022 sampai 21 Desember 2022.
Sampai sekarang pekerjaan tersebut belum selesai, dinilai mangkrak dan menghambur- hamburkan anggaran negara.