LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Lazimnya tujuan pembangunan parit drainase di PTPN IV Regional II Unit Sei Kopas ialah harus mampu meningkatkan efisiensi drainase, membantu mengatasi banjir dan membantu mencegah erosi. Hal tersebut berguna demi untuk meningkatkan produktivitas di perusahaan kebun kelapa sawit tersebut.
Namun beda dengan pembangunan drainase yang berada di perusahaan PTPN IV Regional II Unit Sei Kopas Afdeling VI, dari hasil investigasi awal media di lokasi, Jumat (23/05/2025). Diduga pembangunan drainase tersebut tidak sesuai spesifikasi sebab diduga pengerjaannya asal jadi dan tidak berkualitas yang mengakibatkan bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan. Padahal anggaran dana yang digelontorkan pihak perusahaan tidak sedikit dan sepertinya pihak manajemen PTPN IV Regional II Unit Sei Kopas diduga mengabaikan kualitas dan tidak mengawasi jalannya pengerjaan proyek pembangunan drainase tersebut.
Menurut tanggapan dari salah satu praktisi hukum yang ditemui awak media yakni Advokat Gokma Surya Pandiangan, S.H., menjelaskan, bilamana pengerjaan proyek drainase tersebut sangat dibutuhkan dan seharusnya pihak Manajemen harus mengawasi agar kualitas pembangunan sesuai dengan dana yang telah digelontorkan dan didalamnya tidak ada praktik suap-menyuap atau korupsi.
“Kita ketahui jika perbuatan korupsi dalam proyek BUMN adalah kejahatan yang sangat merusak. Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dan tindakan ini harus diberantas secara tegas dan menyeluruh,karena korupsi dapat menghambat pembangunan nasional dan memicu ketidakadilan sosial,” jelasnya.