LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Unit Reskrim Poksek Barumun Tengah (Barteng) berhasil mengamankan AKS (27) alias Kobul, warga Desa Aek Tunjang, dan JSA (29) alias Sule, warga Desa Pasar Binanga, beserta barang bukti diduga sabu.
Kapolsek Barteng, AKP Syawal H, S.H., mengatakan kalau penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari pihak yang layak dipercaya bahwa di salah satu kediaman warga di Desa Pasar Binanga diduga kerap kali terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Di lokasi didapati Kobul sedang tertidur dan menggenggam diduga sabu.