LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sedikitnya 18 anak yang masih berstatus pelajar diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur, Sabtu (12/11/2022) dini hari. Dari para pelajar ini, selain ditemukan gir, didapati juga telah menyimpan dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit tanpa izin.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Endar Isnianto mengatakan bahwa belasan anak tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, ketika mereka diduga sedang bersiap hendak tawuran.
“Diamankan di dua TKP. Mereka sudah pada rencana tawuran,” tuturnya.
Awalnya, aparat menangkap dua pelajar di JaIan Padjajaran, tepatnya pada simpang empat Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
“Mereka yang diamankan ini kedapatan menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam jenis clurit tanpa izin,” ucapnya.
Dua pelajar itu yakni MI, (15), warga Kapanewon Ngemplak, dan BK (14), warga Kapanewon Depok.
Diamankannya pelaku ini diawali dengan adanya patroli petugas. Sesampainya di kawasan underpass Kentungan, ada tiga sepeda motor yang mencurigakan melewati jalur cepat.
“Kemudian tiga sepeda motor tersebut dikejar. Sampai di Gejayan, satu sepeda motor terjatuh menabrak pembatas jalan. Setelah jatuh dari motor, pelaku lari dan dikejar oleh pelapor dan berhasil diamankan. Di TKP ditemukan sajam jenis clurit,” tambahnya.