LimasisiNews, Sumut –
Diduga bisnis ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik inisial F bebas beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Anehnya, meski disinyalir ilegal, namun diduga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Terbukti, hingga saat ini kegiatan diduga melawan hukum yang beroperasi di Jalinsum wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batubara Sumatera Utara, berjarak ±100m dari SPBU Perlananaan itu sudah beroperasi bertahun lamanya.
Pantauan tim Media LimasisiNews di lapangan, Kamis (01/09/2022) sekira pukul 17.50 wib, terlihat mobil tangki yang berisi CPO keluar masuk melakukan “kencing” di lokasi gudang yang ditutupi tirai dari terpal biru seperti “layar tancap” di Jalinsum perbatasan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batubara.

Saat melakukan pemantauan, salah seorang pekerja yang mengatur keluar masuk nya mobil tangki berisi CPO ke gudang tersebut menghampiri dan menanyakan keberadaan tim media ini “Darimana bang?, ada perlu apa bang?” katanya.