Ada pun dugaan pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan Wahyudi selaku Lurah Natah antara lain:
1. Peralihan pembangunan bendungan berawal di sungai menjadi bendungan di anak sungai (kalen) tanpa persetujuan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal);
2. Peralihan pembanguan taman kalurahan yang dulu terletak di lingkungan balai kalurahan menjadi di Padukuhan Natah Kulon tanpa persetujuan Bamuskal;
3. Ada indikasi Anggaran Dana Desa dalam pelaksanaannya setelah dicairkan dari bendahara desa kemudian ditransfer ke rekening pribadi lurah dan sekertaris desa;
4. Proses pengisian pamong kalurahan/anggota Bamuskal/pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sejak periode jabatan pertama hingga kedua disinyalir ada unsur merekayasa proses dan aturan main agar pamong kalurahan yang diangkat berasal dari keluarga dekat.
Dan masih banyak persoalan yang lainnya.
Masyarakat Kalurahan Natah menilai bahwa Lurah Natah dalam melaksanakan
tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Masyarakat Natah berharap persoalan ini segera selesai dan pihak-pihak terkait segera memproses permasalahan tersebut.
Ar/Ed. MN