Ada dugaan pihak PTPN 3 Kebun Rantau Parapat yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan diduga bersekongkol melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak vendor demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Terkait dokumen dan kelengkapan alat berat yang dimiliki vendor diduga tidak mengantongi Surat Izin Operator (SIO). Begitu juga dengan alat berat, Excavator, Zonder dan Buldozer di lokasi replanting tidak melengkapi Surat Izin Layak Operasional (SILO). Usia alat berat yang digunakan minimal baru 7 tahun pemakaian.
Semestinya pihak vendor sebagai pemenang tender dalam melaksanakan pekerjaan wajib mengikuti semua syarat-syarat tersebut.
Demi independensi dan keseimbangan pemberitaan, awak media coba melakukan Konfirmasi dengan Manajer PTPTN 3 Kebun Rantau Prapat, Indrawan, Melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (03/08/2023) sekira pukul 11.45 WIB terkait adanya temuan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak vendor dalam pekerjaan Tanaman Ulang di areal Afdeling 2 Kebun Rantau Prapat.
Namun sangat disayangkan bahwa konfirmasi yang dilayangkan awak media terhadap eks Manajer Kebun Tanah Raja tersebut tidak kunjung dibalas.
Red/RG/ed. MN