“Kalau memang permintaan warga belum dipenuhi, ya, operasi penambangan diberhentikan dulu, dari pada dampak kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tidak baik,” lanjutnya.
Di lokasi tambang Lurah Serut juga tampak hadir dalam sebuah dialog singkat yang disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Gedangsari dan dari Polsek Wilayah Klaten.
Lurah Serut menyampaikan tuntutan warga yaitu, penyelesaian kompensasi, perbaikan saranan umum, (talud, jalan desa) serta lingkungan yang terdampak.
Hj. Sebrat selaku pemilik tambang menanggapi bahwa kompensasi sudah dibayar semua, namun untuk perbaikan talud dan jalan masih perlu dibicarakan kembali. Mengenai surat izin, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kami sudah mengajukan kepada pihak Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) di DIY, namun belum jadi.
Terkait keberadaan tambang, salah seorang warga yang enggan menyebut namanya untuk dipublikasikan mengungkapkan bahwa jika dilihat secara langsung penambangan di area tersebut memang ke depannya akan bisa berdampak buruk. Oleh sebab itu jika pihak terkait tidak segera menghentikan kemungkinan akan terjadi kefatalan akibat kerusakan alam.
“Lokasi tambang berdekatan dengan pemukiman warga kalau diamati jika musim hujan rawan longsor,” ujar salah seorang warga.
Arifin/ed. MN