Namun secara sepihak sudah diperpanjang. Hingga kini untuk melakukan penolakan diabaikan oleh pemilik ternak dan pemilik tanah.
“Suara kami seolah-olah diabaikan dan tidak didengarkan. Dengan berkirim surat ke Pak Bupati sleman, ketua DPRD Sleman dan Kepala dinas inilah satu satunya cara kami untuk mendapatkan keadilan. Kalua tidak ke mereka, kami harus mengadu kemana lagi?,” tandasnya.
“Karena ternak ini setahu saya tidak berizin dan jelas melanggar undang-undang peternakan dan peraturan bupati tentang usaha peternakan,” imbuhnya.
Selain itu, keluhan juga datang dari salah satu pemilik warung makan di dekat lokasi peternakan di Dusun Gondang. Ia menuturkan, dirinya sudah kewalahan untuk mencari cara mengusir lalat dari rumah makannya.
Terpisah, saat dihubungi, Plt. Dinas Pertanian, Rofiq Ardiyanto menuturkan pihaknya belum bisa memberikan informasi dan baru akan melakukan cek lokasi.
“Kami belum bisa memberikan informasi.
Dinas melalui bidang peternakan baru konfirmasi dan cek lokasi,” tuturnya.
“Dan untuk penindakannya, kita tunggu temen-temen peternakan lebih dahulu,” pungkasnya.
Menurut pantauan di lokasi, memang aroma dari kotoran ayam tersebut sangat menyengat dan banyak lalat diarea sekitar pemukiman.
Ar/Ed. MN