LimaSisiNews, Mandailing Natal (Sumut) –
Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan Kepala Desa Tegal Sari inisial RF bersama Sekdesnya inisial IS terduga pelaku penganiaya terhadap PI (15), anak di bawah umur.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH mengatakan, kades dan sekdes mulai Senin hingga hari ini Selasa (25/06/2024) tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap PI karena mencuri rokok pada Jum’at dini hari (07/06/2024) lalu.
“Kades dan Sekdes kita amankan sejak hari Senin, hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan, apabila mencukupi bukti, maka akan ada pertambahan pelaku lainnya,” katanya.
Berselang beberapa hari, tambah Ipda Bagus, Sariman warga Desa Tegal Sari juga melaporkan PI atas dugaan pelecehan seksual yang dialami putrinya ke Polres Madina.