“Ketika kami menanyakan ke pihak Kalurahan, jawaban lurah waktu itu bilang bahwa itu termasuk TKD Jogotirto,” lanjutnya.
Sementara itu, Dani Eko Wiyono selaku koordinator dari Pos-Pera menjelaskan bahwa dari perwakilan warga, ada 5 yang sudah memiliki sertifikat yang sah.
“Perlu diketahui ada 5 warga yang sudah memiliki sertifikat sah, namun justru dianggap warga telah menempati TKD, maka dari itu warga minta penjelasan dari Dispertaru DIY,” jelasnya, Kamis (22/08/2024).
Haris Suhartono berjanji akan membantu warga untuk mencari solusi terbaik bagaimana agar legalitas atau status tanah yang mereka mendapatkan kejelasan dan agar warga juga bisa tenang.
Arifin