“Tadi tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merk miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis,” ujarnya.
Diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surfing dan produk Anggur Hijau Parangtritis.
Pemerintah Kabupaten Bantul pun mendesak kepada pemilik produk minuman keras itu untuk take down video iklan itu di media sosial.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayu Broto.
Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk take down video tersebut. Sebab Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.
Rapat kordinasi lintas sektoral dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hermawan Setiadji; Kasat intelkam Polres Bantul, AKP.Darmanto .S.H.; Dan Unit Intel Kodim 0729, Letda.Inf. Ken Tamammy; Kasatpol PP, R.Jati Bayubroro.S.H.M.Hum.; Ketua MUI Bantul, K. H. Dr. Habib Abdus Syakur; Khatib PCNU K. H. Syahroni Djamil; PD Muhammadiyah, Bantul H. Sugeng Prihatin; Lurah Parangtritis Topo dan beberapa pimpinan OPD Pemkab Bantul
Ar/Ed. MN