LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Buntut penggunakan nama Parangtritis sebagai merk minuman keras (miras) beralkohol, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan penolakan.
Hal ini terungkap saat menggelar rapat kordinasi lintas sektoral. Pasalnya, masifnya penolakan dari masyarakat Parangtritis menjadi acuan.
Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi masyarakat (ormas). Hermawan menjelaskan bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merk Parangtritis.
“Ini baru saja selesai saya rapatkan karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” keta Hermawan, kepada wartawan di Bantul, Selasa (22/04/2025).
“Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak,” lanjutnya.
Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merk Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.