LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Status Kiskandar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 telah dicabut oleh Kepolisian Ressor (Polres) Sleman karena penyidikan kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan Kiskandar telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Batasan waktu penyidikan, yakni sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Pemilu (Bawaslu) Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31. Jadi penanganan kasus tersebut sudah kadaluwarsa (penanganan perkara penyidikan yaitu 14 hari plus tiga).
“Ya, kalau Polres mengajukan seperti itu, yo, tidak masalah, karena fokus kita hanya memenangkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Hardo – Danang jadi Bupati dan Wakil Bupati Sleman,” ungkap Iwan Setyawan, kuasa hukum paslon 02 saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Senin (30/12/2024).
“Terlepas itu, sebenarnya dalam menentukan status DPO, kan, ada aturannya. Kok, tiba-tiba dicabut dengan aturan seperti itu,” lanjutnya.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum – BAB II dan BAB III – Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum pasal 3.
“Ya, itu di pengadilan proses seperti itu. Masalahnya dari Polresta Sleman belum melimpahkan berkas perkara DPO (Daftar Pencarian Orang). Jadi Pengadilan Negeri (PN) Sleman tidak bisa menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa. Itu yang aneh, bola panas mereka lempar ke PN Sleman,” jelas Iwan.