LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Kepala Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan, Kabulaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, pernah diberitakan oleh media online LimasisiNews terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Dasar pemberitaan di media ini adalah karena adanya informasi dari masyarakat Desa Hutanamora kepada kru media. Masyarakat yang memberi informasi tersebut enggan (tidak bersedia) disebut namanya karena takut diintimidasi.
Dari pantauan awak media ini, hingga saat ini, Ihut Irensius Malau, Kepala Desa Hutanamora tersebut belum pernah tersentuh hukum pasca pemberitaan tersebut.
Selanjutnya, informasi yang diperoleh oleh awak media ini dari masyarakat di lapangan bahwa Kepala Desa Hutanamora tersebut diduga memiliki “beking” yang kuat sehingga disinyalir pihak berwewenang “tidak mampu” memeriksa yang yang bersangkutan (Kepala Desa Hutanamora) terkait penggunaan Dana Desa di Desa Hutanamora itu.