Jenis Produk Pembiayaan meliputi gadai barang berharga, sedang Produk Non Gadai meliputi pembiayaan usaha berbasis usaha mikro, seperti memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, jasa kredit sepeda motor, dan sebagainya.
Selanjutnya jenis Produk Emas, ini yang disebut dengan Ekosistem Emas meliputi Tabungan Emas, Cicilan Emas, Jual Beli Emas (dengan konsep tabungan emas, dicicil di Pegadaian), dan sebagainya.
Lalu untuk jenis Produk Jasa Lainnya yang meliputi Jasa Pengiriman Uang, Jasa Pembayaran Tagihan BPJS, listrik, air, Asuransi, dan sebagainya.
Di antara seluruh jenis produk Pegadaian yang dipaparkan secara ringkas di atas, yang dinilai memiliki potensi yang besar adalah Produk Ekosistem Emas. Menjadikan emas sebagai nilai dasar sebuah usaha (bukan semata-mata hanya terpaku kepada nilai mata uang) akan membuka lebar-lebar gerbang peluang untuk menjadikan Pegadaian sebagai “Bank Emas” kelak di kemudian hari.
Terkait dengan perkembangan zaman saat ini yang dikenal dengan istilah ‘Era Teknologi’ atau ‘Era Digitalisasi’, Pegadaian pasti tidak ketinggalan. Sistem kerja (kinerja) yang diimplementasikan dalam menjalankan roda operasionalnya juga sudah berorientasi kepada era Transformasi Teknologi yakni dengan menerapkan Digitalisasi Bisnis.
Intinya, Pegadaian memiliki potensi-potensi (melalui produk-produknya), dikelola dengan berorientasi pada transformasi teknologi yaitu dalam digitalisasi bisnis maka cukup optimislah Pegadaian bisa sukses kelak.
Pemberdayaan Potensi-potensi Besar
Selama ini, Pegadaian telah memberdayakan potensi-potensi besarnya, dan bila dinilai dari perolehan keuntungan (laba), jelas terlihat, Pegadaian boleh dikatakan sudah cukup berhasil. Ini terbukti dari penyebaran yang semakin meluas keberadaan dan aktivitas Pegadaian di seluruh Tanah Air Indonesia, termasuk juga jumlah nasabah (pelanggan) yang semakin besar pula. Namun semua yang dilakukan masih butuh peningkatan secara maksimal, serius, tekun, dan konsisten. Namun dalam hal menjadikan Pegadaian sebagai mitra usaha masyarakat mungkin boleh dikatakan belum berhasil. Hal ini tentu mudah dibuktikan dengan persentase jumlah masyarakat (nasabah) aktif yang telah menjadi mitra bisnis Pegadaian.
Diyakini pula, kalau pihak Pegadaian telah melakukan sosialisasi secara meluas, melalui iklan (promosi) di media termasuk media sosial, dan juga oleh para tenaga pemasar yang dipekerjakan (dari perusahaan outsourcing). Namun masih perlu juga kiranya dipertanyakan sebagai evaluasi atas pemberdayaan yang dilakukan (dalam hal ini melalui sosialisasi atau promosi), yaitu: Apakah target sosialisasi dan promosi yang telah dilakukan selama? Apakah ada materi sosialisasi atau promosi itu untuk mengajak masyarakat menjadi mitra bisnis, lebih dari sekedar hanya mengajak mereka bertransaksi sebagai nasabah di sektor produk Pembiayaan Gadai? Mungkin jawabannya, ‘tentu ada materi untuk mengajak masyarakat menjadi mitra bisnis’ tapi intensitas dan konsistensi, keseriusan dan kontinutasnya bagaimana? Artinya, akan selalu diperlukan evaluasi dilakukan atas hasil suatu kegiatan demi mencapai target yang maksimal. Tentu Pegadaian pun pasti selalu melakukan evaluasi tersebut, namun muncul lagi pertanyaan, Apakah angka pencapaian masyarakat sebagai mitra bisnis Pegadaian sudah tercapai sesuai target sebelumnya? Atau mungkin saat ini belum terjadwal untuk dibuat sebagai orientasi target dalam program sosialisasi atau promosi. Namun cepat atau lambat target tersebut (mengajak masyarakat menjadi mitra bisnis) diyakini akan menjadi fokus pencapaian.
Bila diasumsikan, upaya pemberdayaan potensi-potensi Pegadaian melalui sosialisasi atau promosi belum maksimal dilakukan demi mencapai target “masyarakat diajak sebanyak mungkin menjadi mitra bisnis Pegadaian” maka beberapa alternatif dapat disarankan, antara lain:
- Materi sosialisasi tidak lagi terbatas hanya dalam memperkenalkan produk, tapi lebih ditekankan mengarah kepada ajakan (baik sebagai nasabah, terkhusus untuk menjadi mitra bisnis);
- Sosialisasi kiranya diawali dengan merubah asumsi di kalangan masyarakat, dari asumsi ‘Pegadaian (hanya) sebagai tempat menggadai barang untuk memperoleh pinjaman uang’ menjadi ‘Pegadaian sebagai mitra pemberi solusi dan mitra pengembangan usaha (bisnis);
- Sosialisasi dapat dilakukan secara kolektif bagi para masyarakat yang punya usaha (Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM), misalnya di kelurahan atau kecamatan, dikumpul di suatu tempat;
- Perlu dilakukan pendidikan dan latihan (diklat) bagi masyarakat pengusaha UMKM yang belum menjadi nasabah Pegadaian.
Akhirnya, oleh pemberdayaan potensi-potensi besar dari Pegadaian (melalui produk-produk berkualitasnya, seperti ekosistem emas dan digitalisasi bisnis), bila masyarakat menjadi mitra bisnis maka keduanya (Pegadaian dan masyarakat) akan tumbuh dan berkembang bersama menuju kesuksesan yang membawa hidup sejahtera. (Penulis adalah jurnalis/wartawan LimaSisiNews.com)
MN/ed. MN