Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Bidang Pidsus Kejati DIY, Muhammad Andi Kurniawan mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi DIY sudah melakukan monitoring dan supervisi terkait terhadap penanganan perkara di maksud (dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman).
Herwatan menyampaikan bahwa saat ini untuk progres penanganan kasus tersebut, penyidik Kejari Sleman akan memanggil saksi dan Ahli.
“Progres penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman saat ini Kejari Sleman terus melakukan penyidikan dan ada tambahan pemanggilan saksi dan Ahli. Ada kemungkinan juga saksi-saksi yang sudah pernah dipanggil, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” pungkas Herwatan.
Kehadiran ARPI diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan; Toni Wibisono, Kasi Uheksi heksi, dan Kasi Penuntutan Bidang P5 Idsus Kejati DIY, Muhammad Andi Kurniawan.
AR/Ed. MN