Dani meminta Pemerintah Provinsi DIY agar mengkaji ulang kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan ini.
“Mohon dikaji ulang untuk kenaikan tersebut, melihat kondisi hari ini semakin memburuk, kedepan kalau kenaikan sebesar 15-20 persen itu masih masuk akal, dan berpengaruh pada kesejahteraan para buruh,” tuturnya.
Dani menegaskan, buruh merupakan ujung tombak sebuah perusahaan yang perlu dipikirkan kesejahteraannya.
“Harapannya, perusahaan bisa lebih produktif dalam mengelola keuangannya, sehingga bisa memberikan pendapatan kepada buruh-buruhnya bisa baik kedepannya,” ungkapnya.
Dani Juga menegaskan, pihaknya akan mengadakan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DIY, dalam hal ini Gubernur dan DPRD DIY agar bisa memutuskan upah minimum di DIY secara rasional.
Arifin/MN