LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp1.981.782,39 kenaikan Rp140.866,86 atau 7,65%, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2023.
Dani Eko Wiyono yang juga Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY menilai, kenaikan Upah minimum di DIY tahun 2023 tersebut tidaklah rasional.
“Sangatlah tidak rasional kalau kenaikan hanya 7,65 persen untuk saat ini,” ucap Dani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/12/2022).
Ia dengan tegas menyatakan tidak setuju atas kenaikan UMP DIY tahun 2023, karena Dani menganggap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) telah berpengaruh pada komoditi lainnya, sehingga angka rata-rata kenaikan tersebut belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan.
“Kami tidak setuju jika kenaikan 7,65%, karena sangat jauh dari harapan, kenaikan BBM 32% otomatis berpengaruh pada kenaikan yang lainnya, sehingga kenaikan yang ada dianggap belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan,” tandasnya.