Padang Lawas – Limasisinews.com
Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak sesuai dengan pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Hal ini berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi wartawan LimasisiNews terhadap beberapa anggota PKH yang keluhkan dana bantuan PKH yang diterima selama tiga kali pencairan tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya tidak sesuai dengan komponen keluarga pengguna manfaat (KPM).
“Sudah tiga kali pencairan dana yang saya dapatkan di buku rekening enam ratus ribu tiap pencairan, ” tutur RM yang mengaku memiliki anak 8 ini saat diwawancarai di rumah kontrakan nya.
RM mengaku dari 8 anaknya hanya yang paling bungsu yang belum sekolah karna masih berusia 11 bulan, sedangkan yang lain sekolah.
“Hanya yang bungsu yang belum sekolah, usianya masih 11 bulan, sedangkan kakak 3 lagi di SD, 2 di SMP dan 2 lagi SMK.” tuturnya lusuh.
RM mengungkapkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia terpaksa bekerja mencuci gosok pakaian untuk membantu suaminya yang bekerja sebagai buruh harian.
Hal serupa juga dialami anggota PKH lain, ironisnya selain dana yang diterimanya diduga tidak sesuai, Bantuan sembako yang seharusnya diterima tiap bulan melalui e-warung juga tidak bisa diambil karna kartu ATM rusak.
“Saya memiliki tanggungan 2 lagi yang sekolah duduk di bangku SMA, tetapi tiga kali pencairan PKH dana yang saya 350 ribu tiap pencairan, tahun lalu tidak begitu pak, lain lagi sembako sudah setahun tidak bisa saya mabil, karna kartu ATM saya rusak, walau baru-baru ini sudah diganti oleh Bank Mandiri, namun sembako itu tetap tidak bisa diambil, kata mereka ATM belum di aktifkan” ujar RyH seorang janda beranak 5 ini.
Dilansir dari laman Kemensos, PKH merupakan program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengatasi kemiskinan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada, PKH juga mencakup penyandang disabilitas serta lanjut usia (lansia) dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Sehingga keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
PKH diarahkan menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:
1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih.
Orang yang bisa masuk kriteria penerima PKH untuk kriteria komponen kesehatan yakni Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Untuk kriteria komponen pendidikan yakni, Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat dan Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Untuk komponen kesejahteraan sosial yakni, Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Total pagu anggaran PKH 2021 adalah sebesar Rp28.709.816.300.000. Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Berikut besaran bantuan kriteria PKH pertahun, , Ibu Hamil 3.000.000, Anak Usia Dini 3.000.000, Anak SD 900.000, Anak SMP 1.500.000, Anak SMA 2.000.000, Lansia 70+ 2.400.000, Disabilitas 2.400.000.
(R. Nainggolan)