Kanjeng Suryo juga memberikan teguran karena masih ada aktifitas pembangunan rumah di atas SG.
“Hanya satu titik, di Tamantirto, tapi isinya banyak karena luas. Tadi koordinator paguyubannya juga sudah diberikan teguran oleh Kanjeng Suryo dan diminta menghentikan aktifitas pembangunannya,” ungkap Qumarul.
Lebih lanjut Qumarul menuturkan bahwa sebenarnya untuk SG sendiri bisa untuk dibangun rumah hunian, namun harus ada izin terlebih dahulu dari Panitikesmo.
“Untuk pembangunan rumah hunian, kalau itu SG sebenarnya bisa, tapi harus memiliki izin dari Panitikisma (Kekancingan) dan tidak perlu izin gubernur,” tuturnya.
Kanjeng Suryo adalah salah satu Penghageng di Panitikisma, jadi representasi dari Kraton Jogja.
“Untuk paguyuban itu sendiri dibentuk karena dulu ada yang menginfokan kalau untuk mengurus kekancingan harus membentuk paguyuban, padahal sebenarnya bisa diurus secara sendiri-sendiri,” Pungkasnya.
Arifin/ed. MM