LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendampingi Kraton Jogja untuk melakukan pengawasan terkait pemanfaatan Sultan Ground (SG) di Kapanewon Kasihan, Senin (28/08/2023).
Diketahui sebelumnya, banyak kasus terkait pemanfaatan tanah SG yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa disertai serat kekancingan dari Kraton Jogja terjadi di beberapa wilayah dan tersebar di beberapa kabupaten di DIY.
Saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Kasi (Kepala Seksi) Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan bahwa untuk kegiatan hari ini Satpol PP DIY mendampingi Kraton Jogja untuk pengawasan tanah SG di Kapanewon Kasihan.
“Hari ini kami mendampingi Kraton untuk pengawasan tanah SG di Kasihan,Bantul,” kata Qumarul.
Sebenarnya kalau mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah SG, yang melakukan pengawasan adalah Dispertaru.
“Jadi untuk kewenangan sesuai Pergub 33, sebenarnya untuk pengawasan ada di Dispertaru, tapi karena kita diminta mendampingi di lapangan, ya, kita dampingi aja, yang melaksanakan tetap dari Kraton,” lanjutnya.
Lebih lanjut Qumarul mengungkapkan, kegiatan hari ini difokuskan hanya di satu titik, di Tamantirto, Kasihan, Bantul, dengan didampingi oleh salah satu Penghageng di Panitikesmo Kraton Jogja, Kanjeng Suryo.