LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Instimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Hal tersebut diungkapkan penyidik Kejati DIY dalam konferensi pers-nya, Kamis (02/10/2023).
“Penetapan KD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap – 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 atas nama tersangka “KD” selaku Lurah Maguwoharjo,” papar Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” lanjutnya.
Selanjutnya terhadap tersangka “KD” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan menderita sakit.
“Selanjutnya terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 dilakukan Penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023,” ungkap Kasi Penkum.
Diketahui sebelumnya, pada kurun waktu 2022 hingga 2023, “RS” – Direktur PT. Indonesia Internasional Capital – telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 m2 yang merupakan TKD dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.