Pada hari yang sama, warga Kecamatan Ceper juga melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Ceper.
“Dari laporan tersebut, kemudian aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penyelidikan. Lalu, pada Rabu (23/11/2022), aparat berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian sepeda motor di kedua kecamatan tersebut,” ucapnya
Pada hari itu juga, Rabu (23/11/2022) polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku, tetapi pelaku sudah pergi lebih dulu.
Kemudian, pada Kamis (24/11/2022), ada warga Kecamatan Pedan yang juga melaporkan kehilangan sepeda motor.
Selanjutnya, pada Kamis (24/11/2022) malam, polisi berhasil menangkap pelaku dengan terlebih dulu dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Klaten menyampaikan bahwa dari pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku sudah melalukan tindakan pencurian sepeda motor itu berulangkali. Dari penangkapan kali ini berhasil diamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian pelaku yang sebagian besar diantaranya sudah dijual maupun digadaikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.
Arifin/MN