LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta 28 Kejaksaan Negeri serta 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) jajaran sampaikan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Sabtu (30/12-2023).
Disampaikan dalam bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, mulai dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
“Ada 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi, dari jumlah itu 24 perkara penyidikan Kejati Sumut saat ini sudah tahap penuntutan,” kata Yos.
Sedangkan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus, melalui eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp. 36.079.686.091.
Pada bidang tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut telah menghentikan penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 146 perkara, Rumah RJ sebanyak 57 rumah, serta menuntut pidana mati 93 orang dan hukuman seumur hidup 7 orang.
“Untuk bidang Pembinaan, Kejati Sumut memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif, serta Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik,” imbuhnya.
Di bidang Intelijen, Kejati Sumut juga telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 78 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 31.229.456.215.025, mengamankan DPO 15 orang, melaksanakan kegiatan Posko Kejaksaan di Bandara Kuala Namu, Pelabuhan Belawan dan Kantor Pos Medan.