Banten – Limasisinews.com
Lebak – banyak cara yang dilakukan para bakal calon kepala desa di desa Cibareno no urut satu tebar pesona guna menarik simpatik kepada warga. Di Desa cibareno Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Bakal Calon Berinisial EM. diduga melakukan kampanye d malam hari, walau pun sekarang dimusim pandemi covid-19. Sejumlah Warga melakukan kampanye untuk mempromosikan calon kepala desa cibareno no urut satu. guna menarik perhatian agar memilih calon yang dipromosikannya.
Aktifis Lebak selatan “Suhendi”, jelang pilkades serentak pada 24 Oktober 2021 medatang persaingan di Desa cibareno sangat sengit. calon kepala desa tersebut. Atas dasar itu, warga mempertanyakan apakah upaya tersebut diperbolehkan atau memang melanggar hukum serta bertentangan dengan Peraturan bupati perbup no 7 tahun 2021.
Berdasarkan Perbup Lebak pasal 20e no 11 tahun 2021. Lebih lanjut, “Suhendi” mendesak baik itu panitia Pemilihan pilkades maupun Instansi yang berwenang untuk tegas menyikapi serta menindaklanjuti kepada siapa calon kepala desa yang dianggap sudah melakukan pelanggaran yang sudah tertuang dalam peraturan bupati pasal 20e no 11 tahun 2021.
DPMPD kabupaten Lebak dikonfirmasi via WhatsAp terkait kampanye dimusim pandemi covid-19 yang dilakukan salah satu calon” sebetulnya itu sudah ditegur melalui panitia kecamatan cilograng dan dibubarkan langsung oleh pihak polsek cilograng, intinya jelas sudah melanggar peraturan bupati no 7. dan ada edaran bupati bahwa tidak diperkenankan untuk mengerahkan masa,apalagi ini belum masuk tahapan kampanye.ungkap DPMPD kabupaten Lebak “H.Babay”.
Sumantri
Discussion about this post