Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat memfasilitasi dan mendukung percepatan terealisasinya usulan-usulan MHA yang telah diajukan.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hakikatnya mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi niat baik Bupati Nikson Nababan dalam rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan pemenuhan hak asasi masyarakat hukum adat, dengan ketentuan memenuhi indikator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang juga menyatakan bahwa dengan pola yang ditetapkan Bupati tersebut sudah sangat mempermudah proses penetapan MHA.
J. First W.S. Manalu, S.Kom/MN