“Dalam kesempatan ini, saya juga mau berdiskusi perihal sertifikat yang tidak langsung pada titik koordinatnya, apalagi masalah sungai dan jalan bukan merupakan bagian dari sertifikat. Hal tersebut menyulitkan pihak TNI POLRI dalam mengeksekusi. Mungkin ke depannya, tanah yang sudah bersertifikat kita trekking (tracking-red) lagi dan dibuat lagi secara gratis yang sudah ada titik koordinatnya,” lanjut Bupati.
“Kemudian, untuk sertifikat tanah-tanah yang bermasalah, saran saya agar kita buat peraturan tentang hal tersebut. Misalnya, apabila ada tanah yang tak bersertifikat atau tak bertuan dalam tempo lebih dari 5 tahun, kita ambil alih dan mengelolanya, dan apabila 5 tahun kemudian rakyat juga tidak menanggapi dengan duduk bersama musyawarah dan mufakat maka kita sertifikatkan tanah tersebut menjadi milik Pemda.
Terkait serifikat tanah, perlu pengumuman atas sertifikat yang keluar. Apapun dan bagaimana pun masalah yang terjadi di masyarakat kita, seperti sengketa dan lain sebagainya, agar diumumkan supaya apabila ada gugatan dan masalah lain dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan Pemda,” tutup Bupati.
Adapun hasil sidang PPL tersebut antara lain:
- Dari jumlah bidang yang sudah ditargetkan pada Kecamatan Garoga dan Kecamatan Muara, untuk menjadi objek redistribusi tanah yaitu Desa Simpang Bolon dengan target 100 persil yang terealisasi 29 persil. Desa Huta na Godang dengan target 160 persil yang terealisasi 115 persil. Desa Silali Toruan dengan target 40 persil yang terealisasi 37 persil. Selebihnya untuk persil yang tidak ditetapkan dikarenakan adanya hambatan seperti pergantian kepemilikan, jual beli, pergantian ahli waris, belum adanya pembagian warisan, di mana untuk penetapannya menjadi kewenangan Pemerintan Tapanuli Utara sesuai dengan usulan Kepala Desa;
- Setiap tanah-tanah yang bersertifikat, agar dapat ditinjau ulang;
- Asset Pemda seperti TPA, Rumah Sakit, Kandang Kuda, Kantor Camat Muara, Polsek Muara agar diterbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik)-nya. Aset Polres dan aset Dandim agar segera diproses sertifikatnya dan untuk batas sungai yang akan disertifikatkan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang kira-kira 10 m kalau sudah bertanggul. Kemudian untuk sepadang besar 50 m, dan untuk sepadan kecil 30 m sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun anggota PPL adalah Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan selaku Ketua; Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara selaku Wakil Ketua, Retno Gunadi; Kepala Seksi Penataan Pertanahan selaku Sekretaris, Paimin Marbun; Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, SEY Pasaribu; Kadis PUTR, Dalan Simanjuntak; Kadis Perkim, Budiman Gultom; Kadis Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi, Sofian Simanjuntak; mewakili Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung; dan Kepala Desa (Kades) Hutanagodang, Kades Simpang Bolon dan Kades Silali Toruan.
J. Frist W.S. Manalu, S. Kom./MN.