Usai peristiwa itu, Pitriani sebut, ia dan RF sempat saling meminta maaf. Namun selang beberapa waktu, RF membuat laporan pengaduannya, Rabu (21/09/2022) ke Polres Siantar.
Merasa dibohongi, Pitriani pun kemudian membuat laporan yang sama dengan dugaan kasus penganiayaan. Ia membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/109/IX/2022/SU/STR Sek Siantar Martoba tertanggal 22 September 2022.
Sementara itu, RF dalam laporannya ke Polres Siantar tertuang dalam STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT. Dalam laporannya, RF warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu melaporkan dengan dugaan kasus yang sama.
(AH)