Kapolres juga mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
“Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapsel menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (04/12/2022), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (05/12/2022), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Ant./MN