LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Untuk mewujudkan kemandirian pendapatan anggaran, pemerintah pusat mendorong desa membentuk badan usaha. Selain untuk meningkatkan pendapatan badan usaha, itu menjadi sarana desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan pemerintah pusat terkait dengan badan usaha tersebut salah satunya diwujudkan oleh Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Desa Cikatomas sudah memiliki badan usaha dari sejak dulu, tetapi mulai diteruskan lagi di tahun 2022.
Pada pembentukannya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan nama BUMDes “Mitra Sentosa”. Nama tersebut ditetapkan dari usulan rapat menyesuaikan dengan bidang unit usaha jual beli hasil bumi yang bekerja sama dengan para pengusaha kayu yang ada di Desa Cikatomas.
Perjalanannya, BUMDes Mitra Sentosa sudah mengalami pengembangan dengan membentuk unit usaha jual beli hasil bumi yang bermitra dengan pengusaha kayu yang ada di Desa Cikatomas.
Untuk unit usaha tahun 2022, modal awal sebesar Rp50.000.000.(lima puluh juta rupiah). Di tahun 2023 mendapat tambahan modal dari desa sebesar Rp50.000.000, – (lima puluh juta rupiah).