LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran dana desa, melalui Kemendes mengintruksikan agar seluruh desa membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan.
Namun sangat disayangkan Bumdes Pondok Panjang dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan, Diduga jual belikan air mineral tanpa ijin dengan harga Rp10.000,- per kardus disaat musim Isra Miraj Nabi Muhammad Rasulullah SAW untuk masyakarat Desa Pondok Panjang, dengan dalih untuk membantu beban masyarakat dalam kegiatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sebagaimana tertuang dalam permen Desa PDT dan Transmigrasi NO 4 THN 2015 yang berbunyi sebagai berikut: Meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan usaha masyarakat desa dan pengelolaan ekonomi desa.
Dana Bumdes yang berasal dari anggaran dana desa diputuskan sesuai hasil kesepakatan masyarakat itu sendiri, yang diberikan kepada pengurus Bumdes disepakati dalam musyawarah Desa.
Bumdes Pondok Panjang, yang menerima dana, kucuran dari dana Desa beberapa tahun belakangan, tahun 2019 senilai Rp170 juta, Tahun 2023 senilai Rp50 juta dan Tahun 2024 senilai Rp130 juta, untuk dikelola oleh Bumdes untuk membuka pembuatan air mineral dan menjual belikan air mineral yang diduga tanpa ijin dari pihak terkait, usaha Bumdes Pondok Panjang tersebut diduga berhenti, alias mati suri!.
Disampaikan salah satu warga Desa Pondok Panjang yang prihatin terhadap Bumdes di Desa Pondok Panjang yang telah lama mati suri, dan tidak berjalan lagi. Sebelumnya pernah berjalan menjual belikan air mineral tanpa label dengan harga per kardusnya Rp10.000,- menurut keterangan warga Desa Pondok Panjang yang namanya tidak mau disebutkan.