“Kalau hanya terpaku kepada saksi meskipun jumlah saksi ada 1000 orang, tetap saja nilai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP baru satu alat bukti yang sah,” lanjut Herwatan.
Disinggung soal saksi bukan berdasarkan jumlah, tapi kualitas dari substansi saksi, siapa tahu dari saksi-saksi berkembang berdasarkan dari keterangannya, Herwatan menjelaskan, hal tersebut kembali kepada dasar untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka mengacu kepada Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP.
“Pasal 184 KUHAP yaitu bukti yang sah menurut KUHAP adalah, 1. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk dan 5. keterangan terdakwa. Saya yakin dari Kejari Sleman sudah mengantongi alat bukti: 1. keterangan saksi, 2 keterangan ahli, 3. surat maupun 4.petunjuk. Kemungkinan penyidiknya masih mau mendalami lagi dari keterangan saksi-saksi tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo membenarkan bahwa memang benar ada beberapa Kalurahan yang dipanggil.
“Kalau untuk siapa yang dipanggil informasinya memang benar ada beberapa Kalurahan yang dipanggil dalam kapasitas sebagai penerima, tapi itu Kalurahan mana saja saya tidak tahu secara detail. Untuk materi pertanyaan saya tidak tahu Karena itu ranah penyidikan,” ujarnya.
Terkait hadirnya Petugas Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, KE di Kejari Sleman pada Selasa (14/01/2025), Bowo mengatakan tidak tahu soal itu.
“Untuk soal itu saya kurang tahu,” pungkasnya.
Seperti diketahui berdasarkan pengamatan LimaSisiNews.com di lokasi, Selasa (14/01/2025) nampak KE keluar dari Kejari Sleman untuk beribadah (Sholat) kemudian nampak ia langsung masuk kembali ke Kejari Sleman.
Ar/Ed. MN