“Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan,” katanya.
Produk obat sirup yang ditarik dari pasaran di antaranya Citomol produksi PT. Ciubrus Farma, Citoprim produksi PT Ciubrus Farma, Samcodril produksi PT. Samco Farma, dan Samconal produksi PT. Samco Farma.
“Terhadap produk sirup obat lain dari PT. Ciubrus Farma dan PT Samco Farma yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin dilakukan penghentian produksi dan distribusi sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.
Ant./MN